---
id: VwOqY9Vs-1LX
cluster_id: M5y8kJQJOytS
title: Sawit dan Batu Bara Dikendalikan BUMN, Pengusaha Bisa 'Nakal' dengan Syarat!
slug: sawit-dan-batu-bara-dikendalikan-bumn-pengusaha-bisa-nakal-dengan-syarat
excerpt: 'Pemerintah bikin aturan baru: ekspor sawit, batu bara, dan fero alloy wajib
  satu pintu lewat BUMN. Tapi jangan salah, ada celah bagi pengusaha ''nakal'' yang
  punya investasi dan pengolahan di dalam negeri. detikFinance'
category: BUMN
tags:
- BUMN
- Ekspor SDA
- Kelapa Sawit
- Batu Bara
- Fero Alloy
source_urls:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8521399/pengusaha-bisa-dapat-pengecualian-ekspor-satu-pintu-lewat-bumn-ini-kriterianya
source_names:
- detikFinance
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/07/28/potret-aktivitas-kapal-tongkang-batu-bara-di-sungai-musi_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: 'Aturan Ekspor SDA BUMN: Celah Pengusaha, Nasib Sawit & Batu Bara'
meta_description: Pemerintah sentralisasi ekspor sawit & batu bara lewat BUMN via
  PP 24/2026. Tapi ada pengecualian! Cek kriterianya dan nasib pengusaha di sini.
  detikFinance
canonical_url: https://berita.media/sawit-dan-batu-bara-dikendalikan-bumn-pengusaha-bisa-nakal-dengan-syarat
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-07T11:01:33Z'
published_at: '2026-06-07T11:01:33Z'
---

Bayangkan ini: pemerintah dengan gagahnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Belum juga enam bulan, aturan baru ini sudah bikin heboh. Kenapa tidak, mulai Juni 2026 ini, kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy cuma boleh diekspor lewat BUMN khusus yang ditunjuk: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ini benar-benar mau dikuasai satu pintu! detikFinance

Tapi gilanya, di balik aturan ketat itu, ada celah. Pasal 4 Ayat 2 PP itu menyatakan, kalau pelaku usaha punya kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, mereka bisa dikecualikan. Syaratnya? Minimal harus investasi gede, melakukan divestasi usaha ke pemerintah, atau punya pabrik pengolahan dan pemurnian SDA di dalam negeri. Jadi, bukan berarti pengusaha langsung 'ngibrit' pergi, tapi ada syarat yang harus dipenuhi dulu. DetikFinance

Nah ini dia yang bikin geram banyak orang. Pengecualian ini tidak diberikan begitu saja. Harus diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang 'menyinkronkan' urusan perekonomian atau pangan, tergantung komoditasnya. Jadi, birokrasi berbelit-belit tetap ada. Tapi bagi yang punya 'kendaraan' dan 'koneksi', urusan ini sepertinya bisa lebih mulus. Duit triliunan mau disentralisasi ke BUMN, tapi tetap ada tangan-tangan pengusaha besar yang bisa menyentuhnya. Ujung-ujungnya, siapa yang diuntungkan?

Pemerintah mengklaim ini untuk memperkuat kedaulatan SDA dan menambah pemasukan negara. Harga jual komoditas strategis itu nanti ditentukan oleh BUMN DSI, lengkap dengan margin kewajaran. Dan mulai 1 Januari 2027 nanti, semua wajib patuh, tidak ada tawar-menawar lagi. Masa transisi sampai akhir 2026 ini dipakai untuk mengevaluasi kontrak-kontrak lama. Parahnya, bisa jadi banyak pengusaha yang 'dipaksa' menyelaraskan diri dengan kebijakan baru ini, kalau tidak mau terancam eksportir mereka amblas.

Semua ini demi apa? Demi DSI, satu BUMN yang kabarnya dibentuk khusus untuk menggarap lahan SDA ekspor ini. Tapi, apakah ini benar-benar akan menguntungkan negara, atau justru jadi bancakan baru buat segelintir orang di pemerintahan dan pengusaha besar yang punya celah? Jawabannya mungkin akan terlihat jelas setelah 1 Januari 2027 nanti. Rakyat kecil tetap berharap jangan sampai mereka yang tergilas dalam pusaran kebijakan SDA strategis ini. detikFinance

---
**Sumber:** [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8521399/pengusaha-bisa-dapat-pengecualian-ekspor-satu-pintu-lewat-bumn-ini-kriterianya)
