Sebelum Dimulainya Kampanye Pilkada, Bawaslu Deteksi 30 Pelanggaran Netralitas ASN

Sebelum Dimulainya Kampanye Pilkada, Bawaslu Deteksi 30 Pelanggaran Netralitas ASN

Sebelum kampanye Pilkada 2024, Bawaslu telah menangani 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut telah diproses dan diselesaikan oleh Komisi ASN. Namun, dengan dihapusnya Komisi ASN dalam UU ASN yang baru, Bawaslu menunggu peraturan presiden untuk mengklarifikasi lembaga yang bertanggung jawab menangani pelanggaran netralitas ASN. Sebelumnya, KASN menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 464 orang, di mana 141 orang terbukti melanggar dan telah diberikan rekomendasi.