Sekjen DPR Tantang Penyitaan KPK dalam Kasus Rumah Jabatan lewat Praperadilan
Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan penyitaan yang dilakukan KPK. Proses hukum ini terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada 27 Mei 2024. KPK memproses kasus dengan lebih dari dua tersangka, menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Setjen DPR, termasuk ruang kerja Indra Iskandar. Dari penggeledahan, KPK menemukan bukti dokumen dan transfer uang yang kini sedang didalami.