Sekretaris Jenderal DPR Gugat KPK Melalui Jalur Praperadilan

Sekretaris Jenderal DPR Gugat KPK Melalui Jalur Praperadilan

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke pengadilan atas tindakan KPK menyita dokumen dan uang dalam kasus korupsi pengadaan barang di DPR. Dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR, termasuk kamar tidur, ruang tamu, dan peralatan elektronik. Pengadaan ini diduga merugikan negara miliaran rupiah pada tahun 2020. KPK telah menggeledah ruangan Indra Iskandar dan menyita dokumen dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, KPK juga telah mencegah tujuh orang ke luar negeri, termasuk Indra Iskandar. Sidang praperadilan Indra Iskandar akan digelar pada 27 Mei mendatang.