Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Mengajukan Upaya Hukum Praperadilan Atas Tindakan Penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus Rumah Jabatan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Mengajukan Upaya Hukum Praperadilan Atas Tindakan Penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus Rumah Jabatan

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menggugat KPK ke pengadilan untuk mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di rumah jabatan DPR. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan pada 27 Mei 2024. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Indra Iskandar dan menyita bukti-bukti terkait kasus tersebut. KPK menduga ada lebih dari dua tersangka yang terlibat dalam korupsi yang dilakukan pada tahun 2020. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan bukti transfer uang yang saat ini sedang didalami. Indra Iskandar menggugat KPK untuk menentukan apakah penyitaan tersebut sah atau tidak.