**Sektor UMKM Gorontalo Sumbang Rp 4 Miliar ke Kas Negara hingga Juli 2024**

**Sektor UMKM Gorontalo Sumbang Rp 4 Miliar ke Kas Negara hingga Juli 2024**

Hingga Juli 2024, pajak penghasilan dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gorontalo mencapai Rp4 miliar. Pelaku UMKM yang baru memulai usaha diimbau untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak 0,5%. Pada 2023, UMKM Gorontalo berkontribusi Rp8 miliar dalam pembayaran pajak. KPP Pratama Gorontalo menyediakan layanan konsultasi online "Bentor822" melalui aplikasi WhatsApp untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Total penerimaan pajak Gorontalo pada 2023 mencapai Rp1 triliun dan ditargetkan Rp1,06 triliun pada 2024. Pemerintah Gorontalo mengimbau wajib pajak untuk patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.