Selebgram Batam Hadapi Tuduhan Promosi Judi Online dengan Imbalan Fantastis

Selebgram berinisial S (24) di Batam ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Ia dibayar Rp20 juta untuk sekali promosi dan telah melakukannya selama satu bulan di akun Instagram miliknya yang mempunyai lebih dari 500 ribu pengikut. Tersangka menerima pesan DM yang menawarkan kerja sama dan menerima imbalan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Barang bukti yang disita adalah ponsel, akun Instagram, alamat email, kartu ATM, dan uang tunai Rp3,57 juta. Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.