Selebgram Perempuan Ditangkap Terkait Promosi Judi Online di Kalibata

Selebgram Perempuan Ditangkap Terkait Promosi Judi Online di Kalibata

Polsek Tambun menangkap selebgram MJ (24) karena diduga mempromosikan judi online di media sosial. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan mengarah ke apartemen MJ di Jakarta Selatan. MJ terbukti sebagai pemilik akun yang mempromosikan judi online sejak 2023. Polisi mengamankan barang bukti seperti ponsel, KTP, kartu ATM, dan kunci apartemen. MJ dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.