Selebgram Ternama Dituduh Terlibat dalam Sindikat Perjudian Online Senilai Jutaan Rupiah

Selebgram Ternama Dituduh Terlibat dalam Sindikat Perjudian Online Senilai Jutaan Rupiah

Dua selebgram wanita di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Mereka mendapatkan bayaran Rp 800 ribu per postingan dan bisa mempromosikan judi online sebanyak 1-2 kali seminggu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan dijerat dengan Pasal ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.