Sengketa antara BTS dan Achsanul Qosasi: Tuduhan Pemerasan Dibantah Tegas
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi menolak sanggahan jaksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Kuasa hukumnya menilai bantahan jaksa tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka menegaskan bahwa Qosasi tidak terbukti melakukan pemerasan. Qosasi telah mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang Rp40 miliar yang diterimanya. Dia tidak berniat jahat dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa menuntut Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka menilai Qosasi terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus tersebut.