Serbuan Premantis: Imigrasi Bongkar Pabrik Pemalsuan Uang Dolar di Jakarta Selatan

Serbuan Premantis: Imigrasi Bongkar Pabrik Pemalsuan Uang Dolar di Jakarta Selatan

Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) karena menggunakan visa dan izin tinggal palsu. Petugas juga menyita peralatan pembuatan uang dolar AS palsu di apartemen mereka. Lima WNA tidak dapat menunjukkan paspor saat diperiksa, dan empat di antaranya sedang diperiksa lebih lanjut. Dua WNA diduga menggunakan izin tinggal palsu sebagai investor, dan dua lainnya mengajukan perubahan status izin tinggal dengan sponsor palsu. WNA tersebut diduga melanggar pasal keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan alamat, dan tidak menunjukkan dokumen saat diminta. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan tindakan hukum atau deportasi. Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan Indonesia dan memberikan edukasi tentang peraturan keimigrasian.