Sertifikasi Halal: Kunci Indonesia Menuju Supremasi Industri Perikanan Halal Global
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha perikanan karena Indonesia berpotensi menjadi pusat industri perikanan halal dunia. Sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi standar keamanan dan kesesuaian produk perikanan di Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim. Pemberlakukan sertifikasi halal akan dilakukan bertahap. Pada 17 Oktober 2024, wajib bagi pelaku usaha pengolahan ikan skala menengah-besar, sedangkan pada Oktober 2026 bagi skala mikro-kecil. Untuk pelaku usaha mikro-kecil, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga Oktober 2026. KKP bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Selain itu, pembina mutu dan penyuluh perikanan akan dilatih untuk menjadi pendamping halal. Jenis produk perikanan yang wajib bersertifikat halal adalah ikan dan produk perikanan yang diolah dengan bahan tambahan pangan. Konsumen di Indonesia juga semakin paham akan pentingnya sertifikasi halal dalam produk makanan, termasuk produk perikanan.