Seruan Internasional untuk Israel Mematuhi Resolusi PBB atas Palestina
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Gaza dan memberikan akses bagi penyelidik untuk menyelidiki dugaan genosida. Indonesia mendukung putusan ini dan mendesak Israel patuh. Seruan serupa juga disampaikan oleh Malaysia, Pakistan, Maladewa, dan Uni Eropa. Mereka menekankan perlunya penerapan putusan ICJ untuk menghentikan operasi militer Israel di Gaza dan memastikan terciptanya perdamaian. Israel yang melancarkan serangan militer di Rafah pada 7 Mei telah menyebabkan banyak korban jiwa dan pengungsi di kalangan warga Palestina. ICJ menilai aksi tersebut melanggar Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.