#Seruan Kawal Putusan MK Gema di Dunia Maya, Netizen Bandingkan dengan Reformasi 1998
DPR berencana merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah. Rencana ini ditentang oleh warganet di media sosial dengan tagar #KawalPutusanMK. Tagar tersebut menjadi trending topic karena masyarakat menilai langkah DPR ini sebagai upaya membatalkan putusan MK yang dapat membuka peluang Anies Baswedan maju di Pilkada DKI meski hanya diusung satu partai. Warganet mengkritik DPR karena dominasi partai koalisi pemerintah yang membuat mereka khawatir akan adanya campur tangan politik dalam revisi UU Pilkada. Mereka juga mengingatkan potensi kecurangan pada pilkada jika revisi tersebut disahkan.