Seruan LBH Pers: Hapus Klausul Konfliktif dalam RUU Penyiaran untuk Jaga Kebebasan Pers
LBH Pers meminta DPR mengevaluasi RUU Penyiaran terbaru karena terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Pers. Hal ini juga didukung Dewan Pers yang menilai RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal yang disoroti adalah kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik, padahal menurut UU Pers, hal itu menjadi kewenangan Dewan Pers. LBH Pers dan Dewan Pers mempertanyakan latar belakang dan tujuan masuknya pasal tersebut. Mereka meminta DPR untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Pers dan meminta masukan dari masyarakat pers dan organisasi sipil dalam penyusunan RUU.