Seruan Pembangkangan Sipil Menggema, YLBHI Imbau Warga Tolak Praktik Tidak Etis DPR
LBH-YLBHI mendesak masyarakat untuk bersiap melakukan pembangkangan sipil. Mereka menilai DPR telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada. Menurut LBH-YLBHI, DPR berencana mengubah Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Tujuannya diduga untuk mengakomodasi kepentingan koalisi Partai Prabowo dan Presiden Jokowi. LBH-YLBHI menilai hal ini sebagai praktik manipulasi demokrasi dan negara hukum. Mereka mengajak masyarakat turun ke jalan untuk menentang keputusan DPR yang dianggap culas. Pengesahan RUU Pilkada rencananya akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, namun ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan menghormati proses dan keputusan masing-masing lembaga negara, termasuk DPR dan MK.