Seruan Tegas Massa Demonstran di KPU: Pertahankan Integritas Pemilu sesuai Ketetapan MK
Warga yang tergabung dalam Poros Jakarta berunjuk rasa di depan kantor KPU menuntut: * KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat Pilkada, yaitu usia minimum dihitung sejak penetapan. * Mereka menolak revisi UU Pilkada di DPR yang akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang dianggap menguntungkan anak Presiden Jokowi. Putusan MK dianggap mengembalikan demokrasi karena: * Menghalangi Gibran Rakabuming Raka (anak sulung Jokowi) mencalonkan diri di Pilpres 2024 karena belum memenuhi syarat usia. * Memuluskan jalan Kaesang Pangarep (anak bungsu Jokowi) maju di Pilkada Jateng 2024 karena syarat usia dapat dipenuhi. Meski DPR telah membatalkan revisi UU Pilkada, warga tetap mengawal KPU untuk memastikan mematuhi putusan MK.