Setelah Menjalani Hukuman, Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Kewajiban Lapor hingga 2032
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Jessica menjalani masa bebas bersyarat hingga 27 Maret 2032 dengan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Keputusan pembebasan bersyarat ini didasari oleh penilaian perilaku baik Jessica selama menjalani hukuman, yang telah menerima remisi total 58 bulan 30 hari. Jessica ditahan sejak 2016 dan divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, kemudian menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.