Setelah Viral Aksi Begal Bercelurit, Tersangka di Warkop Jatiasih Akhirnya Ditangkap

Setelah Viral Aksi Begal Bercelurit, Tersangka di Warkop Jatiasih Akhirnya Ditangkap

Polisi menangkap MFP (18) atas kasus pembegalan di Bekasi. MFP diduga merebut HP korban di warung kopi (warkop). Polisi masih mencari pelaku lainnya berinisial Arnold. Aksi pembegalan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Bantargebang dan lokasi kedua di warkop di Jatiasih. Korban bernama Abdul kehilangan uang dan barang-barang dari kasir warkop. MFP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.