Sidang Antimonopoli: KPPU Menyelidiki Dominasi Google di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka penyelidikan atas Google terkait dugaan monopoli pasar melalui sistem Google Play Billing (GPB) di Indonesia. GPB adalah metode transaksi wajib dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Google mengenakan biaya 15-30% dari pembelian kepada pengembang aplikasi. KPPU menuduh Google: - Melanggar aturan persaingan usaha dengan memonopoli distribusi aplikasi melalui Play Store. - Membatasi pengembang dengan mewajibkan mereka menggunakan GPB. - Mengambil komisi yang tinggi dari pengembang. Penyelidikan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa Play Store menguasai 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Pengembang kesulitan mencari alternatif karena sebagian besar pengguna mengunduh aplikasi melalui Play Store.