Sidang Emirsyah Satar Tertunda hingga Rabu, 17 Juli akibat Pleidoi Tak Siap
Sidang pembelaan Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, ditunda karena pleidoinya belum siap. Sidang ditunda sampai Rabu (17/7). Sebelumnya, Emirsyah dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 609 juta.