Sidang Emirsyah Satar Tertunda hingga Rabu, 17 Juli akibat Pleidoi Tak Siap

Sidang Emirsyah Satar Tertunda hingga Rabu, 17 Juli akibat Pleidoi Tak Siap

Sidang pembelaan Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, ditunda karena pleidoinya belum siap. Sidang ditunda sampai Rabu (17/7). Sebelumnya, Emirsyah dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 609 juta.