Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Mendekati untuk Helena Lim
Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara Helena Lim dan dua terdakwa lain (Reza Ardiansyah dan Suparta) ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Helena Lim dan Suparta didakwa dengan pasal korupsi dan pencucian uang, sedangkan Reza Ardiansyah didakwa dengan pasal korupsi. Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun akibat kerusakan ekosistem. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat PT Timah dan pejabat terkait di Bangka Belitung.