Sidang Kasus Gratifikasi-Pemerasan Memasuki Babak Baru dengan Hadirnya Saksi Ahli Pidana
Dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menghadirkan seorang ahli meringankan, Prof. Agus Surono, dari bidang hukum pidana. Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan yang mengaku diminta mengumpulkan uang untuk keperluan pribadi SYL, seperti perawatan kulit anak, perjalanan ke luar negeri, dan renovasi rumah anak. SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya hingga Rp44,5 miliar. Ia bersama Kasdi dan Hatta menghadapi persidangan terpisah. Jaksa menuduh SYL menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam persidangan, para saksi mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.