Sidang Keputusan Nasib Terdakwa Korupsi Proyek Tol MBZ akan Digelar pada 26 Juli
Mantan Direktur PT Jasamarga Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya akan segera menjalani sidang vonis pada 26 Juli 2024 terkait kasus korupsi proyek Tol Japek II (Tol Layang MBZ). Hakim akan membacakan putusan atas dakwaan jaksa yang menuntut Djoko dan Yudhi Mahyudin dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara. Keempat terdakwa didakwa melanggar UU Tipikor dan merugikan negara Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.