Sidang Lanjutan Karen Agustiawan: Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntut Penahanan 11 Tahun
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG), jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Jaksa tetap pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda karena menilai Karen bersalah merugikan negara sebesar USD 113 juta. Jaksa menilai kesaksian Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan Karen tidak relevan karena kerugian negara merupakan akibat dari penyimpangan dan konflik kepentingan. Jaksa juga menekankan bahwa pengadaan LNG tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ekonomi serta tidak ada mitigasi risiko.