Sidang Mantan Petinggi Bea Cukai Jogja Digelar, Diduga Menerima Gratifikasi dan Melakukan TPPU Rp37 Miliar
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, didakwa KPK menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp 37,7 miliar. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya karena sebagian besar korupsi terjadi di sana. Gratifikasi dan pencucian uang dilakukan Eko dengan membeli aset, salah satunya gedung di Depok, Jawa Barat. Saat ini, status penahanan Eko berada di tangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Tanggal sidang pertama masih menunggu informasi lebih lanjut.