Sidang Mediasi Tertunda: Ruben dan Sarwendah Diharapkan Hadir untuk Lanjutan Proses Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mediasi dalam sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah belum pernah dilakukan. Mediasi hanya akan dilakukan jika keduanya hadir dan perkara dialihkan ke mediator. Jika Sarwendah selaku tergugat tetap absen, putusan verstek dapat dijatuhkan, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat. Namun, pengadilan masih berpotensi memanggil Sarwendah sekali lagi. Jika tergugat tetap tidak hadir, pengadilan dapat menganggap tergugat melepaskan hak membela diri dan akan menyerahkan keputusan pada majelis hakim.