Sidang MK Diwarnai Tudingan PPP: KPU Diduga Hilangkan Suara di 35 Daerah Pemilihan
PPP mengajukan gugatan ke MK terkait kegagalan lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2024. PPP mengklaim terjadi kesalahan hitung KPU, menyebabkan hilangnya suara mereka di 35 dapil. PPP menduga suara tersebut berpindah ke Partai Garuda, terutama di beberapa dapil di Sumatera Utara. Hasil penghitungan PPP menunjukkan perbedaan dengan data KPU, dengan Partai Garuda mendapat suara tambahan di dapil tersebut. Menurut PPP, kesalahan hitung ini dilakukan oleh KPU dan menyebabkan perpindahan suara secara tidak sah. Perpindahan ini juga terjadi pada rekapitulasi tingkat nasional. PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu, dan meminta MK untuk mengabulkan gugatan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi mereka.