Sidang MK Membantah Amicus Curiae Megawati yang Diajukan Gerindra

Sidang MK Membantah Amicus Curiae Megawati yang Diajukan Gerindra

MK menerima pendapat hukum (amicus curiae) dari Megawati yang berisi harapan agar putusan MK adil dan tidak memihak. Namun, Partai Gerindra dan KPU menyatakan bahwa isi amicus curiae tersebut sudah dibantah dalam sidang MK sebelumnya. UU MK dan Pemilu tidak mengatur amicus curiae sebagai bahan pertimbangan dalam putusan sengketa pemilu. Oleh karena itu, MK diimbau untuk menghormati proses peradilan dan memutuskan berdasarkan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh amicus curiae.