Sidang MK Tolak Gugatan Caleg PAN Terkait Sengketa Pemilihan Lawan Pengusaha Berkantong Tebal

Sidang MK Tolak Gugatan Caleg PAN Terkait Sengketa Pemilihan Lawan Pengusaha Berkantong Tebal

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan caleg PAN, Sungkono, karena ia tidak memiliki surat persetujuan dari DPP partai seperti yang diwajibkan dalam peraturan MK. Perselisihan dengan sesama caleg PAN, Afrizal Tom Liwafa, terkait perolehan suara di Dapil Jawa Timur I tidak dapat diproses karena syarat hukum tidak terpenuhi.