Sidang Perdata Diutamakan saat Perma 1956 Masih Efektif

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan ini menyatakan bahwa sengketa perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengadili kasus pidana terkait. Dalam kasus dua satpam PT SKB yang ditahan karena diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU, MA menyatakan bahwa sengketa perdata antara kedua perusahaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum perdata. Sengketa perdata yang dimaksud adalah gugatan PT SKB terhadap pembatalan izin usaha pertambangan (HGU) oleh Menteri ATR/BPN. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, sengketa semacam ini disebut "prejudicieel geschil", yaitu masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mengadili pokok perkara. Dengan demikian, kasus pidana terhadap dua satpam PT SKB tidak bisa dilanjutkan sebelum sengketa perdata terkait diselesaikan.