Sidang Praperadilan Sengit Dimulai, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tantang Tindakan Aparat Penegak Hukum
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengajukan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2024. Gugatan tersebut untuk mempertanyakan status tersangka yang diberikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Radityo Baskoro. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kepada Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska telah ditahan, sementara Gus Muhdlor belum ditahan karena alasan kesehatan.