Sidang Putusan Kasus Korupsi Tol MBZ Ditunda, Vonis Masih Dinanti
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek (MBZ) ditunda karena putusan belum siap. Hakim menyatakan perkara ini rumit dan waktu persiapan terbatas. Penjadwalan ulang sidang putusan dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Empat terdakwa dalam kasus ini, termasuk direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dan Ketua Panitia Lelang, dituntut pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp510 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.