Sidang Sengketa Pemilu Legislasi 2024 Geger, MK Buka Kotak Suara, PDIP Gugat Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di TPS tertentu untuk memeriksa dugaan kecurangan dalam pemilihan legislatif 2024. Dalam salah satu TPS, MK menemukan 51 surat suara tercoblos yang seharusnya tidak dihitung, tetapi tidak dimasukkan ke perolehan suara Partai Gelora. Pada TPS lainnya, MK membandingkan dokumen pemilu dan menemukan perbedaan dalam perolehan suara untuk Partai Golkar, Gelora, dan PSI. Pemohon, Partai Golkar, meminta MK membatalkan keputusan KPU dan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dan Gelora di TPS tertentu.