Sidang Vonis SYL: Kerusuhan Mewarnai Pengumuman Hukuman
**Rangkuman** **Vonis** * Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. * Dua mantan anak buah SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. **Kasus Pemerasan** * SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras bawahannya. * Uang hasil pemerasan sebesar Rp14 miliar dan US$30 ribu dinikmati oleh SYL, keluarganya, dan koleganya. **Hal yang Memberatkan dan Meringankan** **Memberatkan untuk SYL:** * Menikmati hasil pemerasan * Berbelit-belit * Tidak mendukung pemberantasan korupsi * Tidak memberikan teladan yang baik **Meringankan untuk SYL:** * Usia lanjut * Berjasa menangani krisis pangan * Mengembalikan sebagian uang pemerasan **Memberatkan untuk Hatta dan Kasdi:** * Tidak mendukung pemberantasan korupsi **Meringankan untuk Hatta dan Kasdi:** * Belum pernah dihukum * Sopan selama persidangan * Tidak menikmati hasil pemerasan secara materi * Menyesali perbuatan **Tindak Lanjut** * SYL, Hatta, Kasdi, dan jaksa KPK akan pikir-pikir banding. * Aliran uang hasil pemerasan dirampas untuk negara. * Rekening Hatta dibuka blokir dan uang pribadinya dikembalikan. **Ricuh** Setelah pembacaan vonis, terjadi kericuhan di pengadilan karena saling dorong antara pendukung SYL, wartawan, dan petugas keamanan.