Sikap JK: Kerugian Negara dalam Kasus LNG Bagian yang Tak Terpisahkan dari Kehidupan Bisnis

Sikap JK: Kerugian Negara dalam Kasus LNG Bagian yang Tak Terpisahkan dari Kehidupan Bisnis

Jusuf Kalla menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi LNG murni karena proses bisnis yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Menurutnya, untung rugi dalam bisnis adalah hal biasa dan bukan tindakan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri. Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, didakwa merugikan negara sebesar US$113 juta dalam kasus LNG. Ia juga diduga memperkaya diri dan korporasi. Dakwaan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan bahwa Karen menyetujui pengembangan LNG di AS tanpa pedoman jelas dan analisis risiko yang memadai. Karen didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.