Sikap KPK Atas Putusan Pengabulan Eksepsi Gazalba Saleh: Banding Jadi Langkah Wajib
Mantan hakim agung Gazalba Saleh dibebaskan setelah pengadilan menerima keberatannya (eksepsi) atas dakwaan suap dan pencucian uang. KPK menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim menyatakan jaksa KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, yang merupakan penuntut umum tertinggi. KPK menganggap putusan itu tidak tepat dan menyatakan akan terus melanjutkan perkara. Jika jaksa KPK menerima putusan tersebut, perkara lain yang ditangani KPK terkait suap bisa terhenti. Namun, jika jaksa banding, perkara bisa dilanjutkan. KPK menekankan bahwa mereka adalah lembaga independen yang wewenang penuntutannya diberikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.