Sikap MK Dipertanyakan setelah Mengabaikan Pendapat Amicus Curiae, Kata Otto Hasibuan
Dalam putusan Pilpres 2024, tim hukum Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membaca pendapat dari penasihat pengadilan (amicus curiae) tanpa mempertimbangkannya. MK menyatakan telah membaca 14 amicus curiae, termasuk dari Megawati Soekarnoputri, tetapi tidak mendasarkan pertimbangan pada pendapat tersebut. MK memutuskan menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kemenangan Prabowo-Gibran dianggap sah dan merupakan kemenangan seluruh rakyat. KPU rencananya akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih pada 24 April.