Sikap MK Terhadap Revisi Undang-Undang Mengenai Diri Sendiri Tetap Netral
Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lebih lanjut. MK sendiri tidak dapat mengomentari proses revisi ini karena mereka bertugas menguji undang-undang. Namun, MK menyatakan bersedia memberikan masukan jika diminta. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa Komisi III dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah sebelum pembahasan di paripurna.