Sikap Muhammadiyah Terhadap Kontroversi Izin Tambang Bagi Organisasi Keagamaan
Muhammadiyah menyatakan bahwa mengelola lahan tambang adalah kewenangan pemerintah. Sampai saat ini, belum ada pembicaraan atau penawaran pengelolaan lahan tambang kepada Muhammadiyah. Pemerintah telah membuka kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Organisasi keagamaan dapat diberikan prioritas untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Namun, IUPK yang diberikan kepada organisasi keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa izin menteri. Kepemilikan saham organisasi keagamaan dalam Badan Usaha yang mengelola tambang harus mayoritas. Badan usaha ini juga dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengapresiasi aturan ini sebagai terobosan yang perlu diapresiasi. Ormas keagamaan kini dapat memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan mereka.