Sikap Presiden Jokowi Terhadap Revisi UU Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Presiden Jokowi menghormati putusan MK yang membatalkan ambang batas pencalonan pilkada bagi partai tanpa kursi DPRD. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara. MK juga memutuskan penghitungan usia minimal calon dilakukan saat penetapan paslon, bukan saat pelantikan. Namun, DPR mengubah syarat ambang batas hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD dan menghitung usia minimal saat pelantikan paslon.