Sikap Resmi P2G: Guru Honorer Berdapodik dan Ber-NUPTK yang Dipecat Bukan Hoaks
Banyak guru honorer dipecat padahal terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah pernyataan ini, namun Kepala Bidang Advokasi Guru P2G mengatakan lebih dari setengah guru yang dipecat memiliki Dapodik. Pemecatan ini dilakukan sepihak, sehingga guru kehilangan kesempatan untuk mendaftar PPPK dan hak-hak lainnya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya melarang sekolah menerima guru honorer sejak 2017, namun beberapa sekolah tidak mematuhinya. Dinas Pendidikan beralasan bahwa guru yang dipecat tidak tercatat di Dapodik atau tidak memiliki NUPTK, namun pernyataan ini dibantah karena banyak guru yang dipecat memiliki syarat yang ditentukan.