Sikap Tegas RK Terhadap Putusan MK: Patuh pada Konstitusi dan Hormati Hasil Pemilu

Sikap Tegas RK Terhadap Putusan MK: Patuh pada Konstitusi dan Hormati Hasil Pemilu

Ridwan Kamil, calon gubernur Jakarta, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pilkada 2024. MK mengabulkan gugatan yang mengubah syarat pencalonan, seperti memperbolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon dan menurunkan batas usia calon menjadi 30 tahun. Meskipun belum memahami sepenuhnya putusan MK, Ridwan Kamil menyatakan akan fokus memenangkan Pilkada Jakarta. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir kepada lembaga negara terkait. Putusan MK berlaku langsung untuk Pilkada 2024, dan KPU perlu menyesuaikan peraturan untuk menerapkan putusan tersebut.