SIM Indonesia Siap Digunakan di Seluruh ASEAN Mulai Juni 2024
Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Penerapan ini beriringan dengan penggantian nomor SIM dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP pada 1 Juni 2025. Selain itu, Korlantas Polri juga akan menguji coba penerapan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM pada 1 Juli 2024.