Sindikat BBM Palsu Manfaatkan Teknik Ilusi Optik, Raup Miliaran Rupiah
Polisi mengungkap 4 SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok yang memalsukan Pertamax. Pelaku mencampur Pertalite dengan pewarna biru mirip Pertamax dan menjualnya dengan harga Pertamax. Lima tersangka ditetapkan, antara lain pengelola, manajer, dan pengawas SPBU. Mereka diperkirakan meraup keuntungan Rp 2 miliar dari kecurangan ini. Tersangka dijerat dua pasal pidana, yaitu tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.