Sindikat Email Palsu Dipimpin WN Nigeria Rugikan Perusahaan Rp 32 Miliar
Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal dengan manipulasi email yang merugikan Rp32 miliar. Lima tersangka, termasuk tiga WNI dan dua WN Nigeria, telah ditangkap. Para pelaku membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan korban untuk mengelabui transfer dana. Akibatnya, perusahaan di Singapura itu kehilangan uang Rp32 miliar. Polri masih memburu seorang WN Nigeria yang berperan sebagai peretas. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara karena melanggar UU ITE dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.