Sindikat Email Penipuan Berbasis Nigeria Embat Miliaran Rupiah
Polisi mengungkap penipuan bermodus email palsu yang merugikan Rp32 miliar. Lima tersangka ditangkap, tiga WN Indonesia dan dua WN Nigeria. Para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk meminta transfer dana. Mereka mengganti alfabet atau menambahkan huruf pada alamat email yang mirip dengan aslinya. Setelah mendapatkan email palsu, perusahaan korban di Singapura mengirimkan uang Rp32 miliar ke rekening palsu para tersangka di Indonesia. Tersangka dijerat pasal penipuan, pencucian uang, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.