Sindikat Korupsi Timah Rp 300 Triliun Dibongkar, Petinggi Smelter dan Pengepul Tersangka

Sindikat Korupsi Timah Rp 300 Triliun Dibongkar, Petinggi Smelter dan Pengepul Tersangka

**Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun** Tamron, pemilik perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, didakwa korupsi pengelolaan timah ilegal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Selain Tamron, sejumlah pihak juga didakwa, di antaranya: * Achmad Albani (CV Venus Inti Perkasa) * Hasan Tjhie (CV Venus Inti Perkasa) * Kwan Yung alias Buyung (kolektor timah) Pelaku diduga terlibat dalam pembelian timah ilegal dari wilayah PT Timah. Mereka juga disebut bekerja sama dengan pejabat PT Timah dan Dinas Pertambangan untuk memuluskan praktik korupsi. Bentuk korupsi yang dilakukan meliputi: * Pemberian kuota ekspor timah ilegal ke smelter swasta * Kerja sama sewa menyewa peralatan peleburan dengan PT Timah tanpa studi kelayakan * Pendirian perusahaan cangkang untuk membeli timah ilegal