Sindikat Pemalsuan Dokumen Terkuak: Penghasilan Ilegal Capai Rp 30 Juta
Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen di Jakarta, yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial TN dan PRA. Pelaku memalsukan berbagai jenis dokumen, termasuk SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah. Kedua pelaku diringkus di Jakarta Selatan dan polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen palsu, perangkat komputer, dan telepon genggam. Pelaku memasarkan jasa pemalsuan dokumen mereka melalui media sosial sejak Agustus 2023. Mereka memasang tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu untuk KTP palsu hingga Rp 1 juta untuk buku nikah palsu. Diperkirakan pelaku telah membuat dan menjual sekitar 500 dokumen palsu, meraup omzet hingga Rp 30 juta per bulan. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.