Sindikat Pemalsuan Uang Jutaan Rupiah di Wilayah Jakarta Barat Terbongkar, Pelaku Utama Masih Dalam Pengejaran

Sindikat Pemalsuan Uang Jutaan Rupiah di Wilayah Jakarta Barat Terbongkar, Pelaku Utama Masih Dalam Pengejaran

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka sindikat pemalsuan uang senilai Rp 22 miliar. Pemesan uang palsu tersebut, berinisial P, masih dalam pengejaran. Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu karena mendapat pesanan dari P. Mereka dijanjikan Rp 5,5 miliar untuk pesanan tersebut. Uang palsu tersebut diproduksi di beberapa lokasi, antara lain Gunung Putri, Sukabumi, dan Srengseng Raya. Sebelum sempat diserahkan kepada pemesan, sindikat ini ditangkap polisi. Empat tersangka yang ditahan adalah M (dalang), YA, FF, dan F. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.